Atasi Persoalan Sengketa Lahan, Bupati Imron: Dorong Reformasi Agraria

Atasi Persoalan Sengketa Lahan, Bupati Imron: Dorong Reformasi Agraria

CIREBON - Menyelesaikan persoalan sengketa lahan perlu dilakukan reformasi agraria, yakni upaya penataan kembali susunan pemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria terutama tanah, untuk kepentingan rakyat kecil.

Demikian yang diungkapkan Bupati Cirebon Drs H Imron MAg saat membuka rapat gugus tugas reforma agraria di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (21/9).

\"Sengketa lahan hingga saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Akibat konflik tersebut, rakyat kecil yang selalu menjadi korban atau pihak dirugikan,” paparnya.

Bupati Imron menjelaskan, tujuan dari reformasi agraria adalah mengubah struktur masyarakat warisan stelsel feodalisme dan kolonialisme menjadi susunan masyarakat yang lebih adil dan merata.

“Sehingga, semua rakyat mempunyai aset produksi sehingga lebih produktif, dan pengangguran dapat ditekan. Intinya, masyarakat harus dapat haknya,\" jelasnya.

Sementara, Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno mengatakan, program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini salah satu tujuannya untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat berupa bukti kepemilikan tanah (sertifikat, red).

“Dulu, membuat sertifikat tanah sangatlah susah, tetapi sekarang pemerintah membuat program PTSL diharapkan semua bidang tanah khususnya di Kabupaten Cirebon sudah bersertifikat kecuali tanah negara,” katanya.

Menurut Rahmat, pihak ATR/BPN Kabupaten Cirebon mempunyai target untuk ribuan bidang tanah yang sudah terukur pada tahun 2021.

“Target 45 ribu bidang tanah tersertifikat, akan tetapi sampai hari ini (21/9) baru 33.225 ribu yang baru terukur. Artinya masih banyak yang belum terukur. Sisanya tahun sekarang selesai pengukuran,” tuturnya.

Rahmat meminta semua pihak ikut membantu dalam program PTSL ini. Sebab, dengan adanya PTSL ini diharapkan bisa mengetahui batas-batas wilayah suatu desa.

\"Ada dampak positif dengan adanya PTSL. Sebab beberapa desa pasti memiliki kekayaan desa masing-masing. Artinya, kami tidak ingin mendengar adanya pergeseran batas desa. Kalau sudah terukur dengan benar kita bisa mengetahui batas wilayah desa dengan desa lainnya,” pungkasnya. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: